Surabaya, tvOnenews.com - Rumah kontrakan seorang kuli panggul gudang beras kawasan Surabaya Utara digrebek polisi, tersangka AH (44) diamankan di Jalan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran narkoba di daerah pergudangan tersebut.
Setelah melakukan profiling, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyergapan, hingga mengidentifikasi keberadaan AH yang berani menjadi pengedar di wilayah tersebut.
“Tim kami menangkap AH saat berada di dalam rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” ujar Daniel, Jumat (21/7/).
Saat interogasi, AH mengaku bahwa awalnya dia membeli 30 gram sabu dari seorang bandar yang dikenalnya berinisial AR (DPO) pada Selasa (30/5) sekira pukul 14.00 WIB di daerah Pasar Loak Jalan Dupak Rukun, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Namun setelah itu, AH ditangkap.
“Pengakuannya setelah mendapat sabu langsung dibagi menjadi puluhan pocket untuk dijual kembali. Barang bukti itu disimpan dalam kotak atau boks brankas warna hitam,” paparnya.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua puluh sembilan pak plastik klip kosong, dan delapan buah sekrop sedotan plastik,” tambah Alumni Akpol 2004 tersebut.
Daniel mengungkapkan, AH sudah tiga kali mengedarkan sabu. Pengakuan tersangka, ia terpaksa mengedarkan sabu karena kerjaanya sebagai kuli panggul di gudang beras sepi.
“Atas perbuatannya, tersangka AH kami jerat dengan Pasal berlapis 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more