Sementara itu, wali murid SDN 3 Sumberrejo, Yulin Arysandi mengaku kasihan, jika anaknya harus pindah ke SDN 2 Sumberrejo yang jaraknya satu kilometer itu.
"Selain jarak yang cukup jauh sekitar kurang lebih satu kilometer. Saya menganggap tanah SDN 2 Sumberrejo masih belum jelas. Sedangkan SDN 3 Sumberrejo statusnya jelas dari tanah kas Desa (TKD). Saya tidak mau anak saya bersekolah di SDN yang kurang jelas. Dari segi bangunan sekolahannya pun lebih bagus SDN 3 Sumberrejo," tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengungkapkan mengenai kebijakan tentang merger mestinya protipenya harus jelas.
"Sebelumnya harus dilakukan survei mengenai letak geografisnya, infrastrukturnya dan status tanahnya. Tidak asal menentukan kebijakan tersebut," terangnya.
Bahkan Kepala Diknas saat dipanggil maupun didatangi, mereka memilih melarikan diri. (dra/far)
Load more