Jember, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Jenggawah Jember, meringkus seorang pria yang diduga kuat mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Ironisnya, gadis berusia 14 tahun itu adalah difabel yang mengalami keterbelakangan mental.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
"Pada hari Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, ada saksi yang melihat tersangka dan korban berada di dalam kamar mandi sebuah rumah kosong," kata Rinto, Sabtu (21/7).
Di dalam kamar mandi itu, lanjut Rinto, tersangka dalam kondisi setengah telanjang.
"Sementara korban kondisinya telanjang bulat," katanya.
Setelah kejadian itu, saksi melapor kepada orang tua korban. Selanjutnya, kasus itu pun dilaporkan kepada polisi.
Load more