Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016, juncto Pasal 76 Huruf E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rinto. (sss/far)
Load more