Surabaya, tvOnenews.com - Kejahatan Perbankan yang banyak merugikan keuangan Negara menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang kini menyelidiki dugaan korupsi perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar.
“Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi, Senin (24/7).
Saat memaparkan kinerja semester I tahun 2023 diketahui korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan terkait Bank yang terlibat.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” ujarnya.
Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.
“Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.
Load more