Perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.
Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di Aplikasi Sijamed.
Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut.
"Kalau dituangkan di kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan kan tidak bisa diprediksi," ujarnya.
Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.
"Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth sidenya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi," tutur Ardi.
Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Tidak hanya itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.
Load more