Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini memiliki total 1093 unit rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 25 unit. Pencapaian ini menjadikan Kejati Jatim sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.
Selain rumah RJ, ungkap Mia, Kejati Jatim juga berhasil mendirikan sebanyak 25 unit Balai Rehabilitasi Napza di seluruh Jatim.
"Total ada 25 unit," terangnya.
Dengan capaian itu maka Kejati Jatim sukses menjadikan dirinya sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.
"Kejati Jatim menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia," papar Mia.
Sementara itu, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim sebanyak 171 perkara.
Load more