Kemudian yang kedua pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan TKP yang di Jalan Juanda Sidoarjo, MZ sebanyak 1 ons belum sempat terjual keburu ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatannya pelaku MZ kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahu penjara,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more