Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya motor yang hangus terbakar, motor yang digunakan oleh para pelaku, seragam silat, balok kayu dan batu.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (htn/far)
Load more