Situbondo, tvOnenews.com - Jajaran kepolisian Polres Situbondo terus menekan peredaran minum keras (miras) di wilayahnya, kali ini dilakukan oleh personel Mapolsek Besuki. Dalam razia ini, jajaran Mapolsek Besuki menggeledah warung yang terletak di Desa Pesisir Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, bahwa Polres Situbondo dan polsek jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya adalah miras.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, baik penjual maupun pembeli atau pengguna, agar segera menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti dan pemiliknya dikenakan sangsi pidana ringan (tipiring).
"Jika masyarakat mendapat informasi ada peredaran miras atau apapun yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas atau kriminalitas, agar segera melapor kepada kepolisian terdekat. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, setiap informasi pasti akan kami respon.Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan," pungkasnya pada Rabu (26/7).
Semetara itu, total miras yang disita kali ini sebanyak 109 botol diantaranya 19 botol anggur merah, 17 botol iceland, 17 kaleng some, 12 botol ameraja, 10 botol bir singaraja, sembilan botol API, enam botol kolesom, lima kaleng ameraja, lima botol anggur merah gold, tiga botol whiski drum, dua botol iceland ukuran 500 mililiter, dua botol soju bae, dan satu botol newport. (hso/far)
Load more