Achmad Zaini SH selaku kuasa hukum pengugat menyayangkan pihak juru eksekusi PN Surabaya yang dinilai tidak profesional dan bisa dibelokkan oleh kepentingan di luar pengadilan.
“Kami disini hanya mengamankan aset yang telah dimenangkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah inkrah, dasarnya apa pihak PN tidak segera melakukan eksekusi kan ini sudah jelas dimenangkan oleh pihak pak Samuin yang telah memenangkan gugatan di pengadilan 2016 silam,” kata Zaini.
Seperti diketahui sengketa lahan ini dimenangkan oleh Samuin di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2016 silam.
Pada perjalanannya tahun 2020 pihak pemenang yakni Samuin mengajukan eksekusi bangunan yang berdiri diatas lahan miliknya, namun hingga tahun 2023 pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum juga melakukan eksekusi atas bangunan tersebut.
“Penundaan eksekusi ini tidak bisa diterima hanya karena ada banding dari pihak tergugat, ini mencederai putusan hukum yang sudah inkrah dan berkedudukan tetap. Saya khawatir jika PN tidak profesional dalam menangani sebuah perkara, bisa memicu amarah warga masyarakat yang awam atas hukum untuk bertindak di luar hukum,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more