Kegiatan peringatan Hari Koperasi di Jember, Pemrov Jatim sebagai pertanggungjawaban APBD bukan untuk menggaungkan semangat dan cita-cita koperasi Indonesia.
"Kepala dinas perlu belajar. Cara belajarnya dengan cara duduk bersama bersama gerakan koperasi. Dan gerakan koperasi itu ada wadahnya, namanya Dekopin. Dekopin mempunyai legalitas yang jelas. Yang diatur dengan undang-undang nomer 25 tahun 1992 pasal 57, 58, 59 Kepres 6 tahun 2011," kata Slamet.
Slamet menyebut protes ini akan disampaikan dalam rapat pimpinan dalam waktu cepat.
"Bila hasil keputusan rapat ini ditindaklanjuti untuk surat kepada Gubernur Jatim, ya kami secara pribadi sangat setuju. Jujur saya kecewa berat dengan melihat kondisi gerakan koperasi yang dilecehkan," jelas Slamet.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Pemkab Jember menanggapi protes Ketua Dekopinwil Slamet Sutanto. Sartini menyebut jika yang mengundang adalah Dinas Koperasi Provinsi Jatim.
"Panggung adalah sumbangan dari Diskop Provinsi. Saya tegaskan yang menyelenggarakan hari ini adalah pemerintah bukan Dekopin," tegas Sartini. (sss/gol)
Load more