Bangkalan, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur pada Jumat (28/7).
Perkara ini akan dilakukan terkait aduan seorang warga Bangkalan bernama Ahmad. Ia mengadukan seorang anggota KPU Kabupaten Bangkalan, Sairil Munir sebagai teradu.
"Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebesar 150 juta rupiah. Yakni terkait keperluan melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024 mendatang," kata sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui rilis yang disampaikan oleh Humas DKPP.
"Sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur," lanjutnya.
Menanggapi rencana pemeriksaan ini, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin menuturkan pihaknya memasrahkan sepenuhnya proses kasus ini pada TPD dan DKPP sebagai institusi berwenang.
"Dipanggil semua, baik ketua maupun anggota (KPU Bangkalan) dipanggil semua. Kami akan hadir langsung sebagai pihak terkait. Jika dimintai keterangan atau kesaksian (saat sidang), ya kami akan menyampaikan sejauh yang kita tahu,” terang Zainal yang dihubungi via telepon.
"Kami pasrahkan sepenuhnya perjalanan kasus ini pada TPD yang nanti diteruskan pada DKPP. Kan begitu?,” tambahnya.
Load more