Hal tersebut menurut Zainal Arifin, karena memang bukan kapasitas KPU Bangkalan untuk melakukan pembelaan meski ini berkenaan dengan kasus yang membelit salah satu anggota komisionernya.
"Kan bukan kapasitas kami misalnya membela atau bagaimana. Mungkin (kami) pasif saja ya. Selama kita dimintai keterangan atau kesaksian atau pendapat, ya kita akan jawab sebesar yang kita tahu saja,” jelasnya.
Sementara dari rilis Humas DKPP, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Rencananya, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun media sosial resmi DKPP di Facebook @medsosdkpp. (fds/gol)
Load more