”Tangan pelaku sebelah kiri meremas payudara korban dan langsung tancap gas,” jelas Haryoko.
Kala itu, kondisi jalan sekitar TKP lengang. Kaget mendapatkan perilaku seperti itu, korban lantas teriak. Pelaku sempat kabur dan dikejar.
Sementara itu, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menambahkan, selain mengamankan tersangka RZ, polisi menyita barang bukti berupa motor matic yang digunakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya, jaket hitam, celana panjang, dan sepatu biru.
”Atas perbuatannya, tersangka RZ dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun kurang penjara,” jelas Wulan. (zaz/far)
Load more