Usulan penundaan tarif tiket ini dipastikan sulit dikabulkan. Sebab, kebijakan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, termasuk jajaran Direksi Indonesia Ferry ASDP. Namun, permintaan perbaikan layanan yang diminta para sopir dijamin akan dilakukan.
“Penyesuaian tarif ini sudah ditetapkan. Kami hanya melaksanakan. Namun, usulan para sopir akan kami laksanakan. Ini bagian peningkatan layanan,” kata General Manager PT Indonesia Ferry (ASDP) Ketapang – Gilimanuk, Syamsudin.
Penyesuaian tarif penyeberangan ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.61 tahun 2023. Rata-rata, kenaikannya mencapai lima persen. Selain lintasan Jawa-Bali, kenaikan tarif juga menyasar 29 lintasan lain di Indonesia.
Naiknya tarif penyeberangan ini salah satunya dipicu dampak kenaikan harga BBM. Lalu, melambungnya harga suku cadang kapal. Sejak naiknya BBM, biaya operasional dan perawatan kapal meroket 40-50 persen.
Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 3 Agustus, pukul 00.00 WIB. Dengan tarif baru, pejalan kaki yang akan menyeberang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya, akan dikenakan tiket Rp10.600, sebelumnya Rp9.650 per orang. Sedangkan kendaraan pribadi naik dari Rp199.850 menjadi Rp213.400. Kendaraan truk sedang dari Rp392.000 menjadi Rp420.400.
Selain pengusaha truk dan asosiasi sopir, sosialisasi penyesuaian tarif diikuti para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
“Penyesuaian tarif ini prosesnya sangat panjang. Intinya, kami siap berbenah dengan tarif baru ini,” kata Ketua Gapasdap Ketapang, Putu Gede Widiana. (hoa/far)
Load more