Jombang, tvOnenews.com - Hingga saat ini polemik ruko simpang tiga di Jombang, masih bergulir. Kini penghuni ruko meminta agar pihak Pemkab Jombang setempat mengabulkan permohonan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) setelah serangkaian upaya dilakukan dengan data yang dimiliki.
Herry Soesanto menjelaskan, masa berlaku HGB ruko yang ditempati, pada tahun 2016. Sejak tahun itu dirinya bersama 54 penghuni ruko lainnya telah meminta rekomendasi perpanjangan.
"Pada saat itu, Bupatinya Pak Nyono sudah mau memberikan perpanjangan HGB. Namun keburu bermasalah dengan hukum. Tiba-tiba persoalan muncul tahun 2022 kami dapat surat dari Pemkab Jombang, kami harus bayar uang sewa. Pemkab menurunkan tim appraisal dan menilai uang sewa untuk ruko ini (simpang 3) antara 20-25 juta per tahun," keluhnya.
Yang dirasa aneh, ungkap Herry, meskipun berpolemik hingga saat ini, penghuni ruko Simpang Tiga masih terus membayar PBB setiap tahun. Tetapi terkait retribusi tanah tahun 2016 hingga tahun 2023 tidak dibayarkan karena menurutnya pihak Pemkab Jombang menolak pembayaran retribusi dari penghuni.
Herry mengatakan, setelah polemik berkepanjangan, ternyata salah satu sumber masalah adanya dua surat perjanjian kerjasama antara penghuni dengan peengembang. Perjanjian bernomor 01 Januari 1996 (pegangan penghuni ruko) dan 02 Juli 1996 (pegangan atau dasar Pemkab).
"Kami juga merasa aneh, kok ada dua surat perjanjian. Perjanjian pertama memang kita tahu, dan itu yang kita buat pegangan. Dan kami berhak mendapatkan perpanjangan setelah HGB habis dalam waktu 20 tahun. Namun yang dipakai Pemkab dan diberikan ke Kejaksaan itu perjanjian nomor 02, dimana tidak mencantumkan klausul itu (perpanjangan). Anehnya perjanjian nomor 02 itu tidak ada materai dan tidak ada notarisnya juga," ungkap Herry.
Load more