Situbondo, tvOnenews.com - Asyik berjudi jenis domino atau kyu kyu, empat warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, diamankan satuan reserse kriminal (Resmoba) Polres Situbondo Polda Jatim. Empat tersangka tersebut MR (65), HF (35), KS ( 41) dan KA (42) tertangkap tangan sedang main judi di Dusun Karanganyar, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah dicek, benar ada aktivitas perjudian kemudian dilakukan penggerebekan permainan judi domino jenis kyu kyu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus kartu domino, tiga buah alas tikar, tiga unit HP, uang tunai Rp1.420.000.
“Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bermain judi domino jenis kyu-kyu. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,“ ujar AKBP Dwi.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian karena sangat merusak mental masyarakat.
“Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan anti dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. Kami berharap masyarakat menyadari hal ini, apabila terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (hso/far)
Load more