Malang, tvOnenews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang akan digunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri sebelum akhirnya empat orang pelaku diringkus petugas.
"Para pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7)," ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7).
Dijelaskan Taufik, penangkapan bermula saat Saiful Anwar berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.
Saat itu, Saiful Anwar menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbarui dokumen tersebut. Namun polisi yang jeli segera mengamankan Saiful Anwar dan meminta keterangannya karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
"Saiful (pelaku) awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelas Taufik.
Lanjut kata Taufik, dari keterangan Saiful, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan.
“Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain memalsukan dokumen SKCK, kata Taufik, para pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.
"Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas," ujar Taufik lagi.
Taufik menyebut, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (eco/far)
Load more