Pamekasan, tvOnenews.com - Saiful (24) warga kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (31/7) ditangkap polisi, lantaran teganya mencabuli anak yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Pelaku yang tidak lain kakak ipar korban ini melakukan aksi bejatnya kepada korban yang berusia 11 tahun di rumahnya, saat kondisi semua terlelap tidur. Aksi bejat itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil introgasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan seorang diri di dalam kamar korban saat tengah malam.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu ketika tengah malam. Pelaku mendatangi kamar korban yang tidur sendiri dan mengajak hubungan," ungkap AKP Eka Purnama, Kasatreskrim Polres Pamekasan.
Menurutnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa karena selain termakan rayuan si kakak ipar.
"Kini pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
AKP Eka Purnama menambahkan, kini korban yang masih trauma masih dilakukan pendampingan di Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan.
"Pelaku dijarat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (vaf/gol)
Load more