Surabaya, tvOnenews.com - Air susu dibalas dengan air tuba. Nasib malang dialami Asfiyatun, nenek 60 tahun asal Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba (ganja) yang tidak diketahuinya.
Asfiyatun akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya yang dialamatkan ke rumahnya dan tak diketahui isi dari paket tersebut berisi ganja.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan,” jelas hakim.
“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.”
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subider 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam vonisnya.
Load more