Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Malik mengatakan akan mengajukan banding. Ia menilai banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” jelas Malik.
“Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung. Pada bulan Januari 2023 lalu.
Perlu diketahui Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah ibunya di Surabaya.
Pada 8 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial Pi'i tetangga rumahnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Paket dalam kardus coklat yang tidak diketahui Asfiyatun berisi ganja itu kemudian diterimanya dan d simpan di dalam rumahnya.
Load more