Surabaya, tvOnenews.com - Air susu dibalas dengan air tuba. Nasib malang dialami Asfiyatun, nenek 60 tahun asal Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba (ganja) yang tidak diketahuinya.
Asfiyatun akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya yang dialamatkan ke rumahnya dan tak diketahui isi dari paket tersebut berisi ganja.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan,” jelas hakim.
“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.”
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subider 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam vonisnya.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Malik mengatakan akan mengajukan banding. Ia menilai banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” jelas Malik.
“Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung. Pada bulan Januari 2023 lalu.
Perlu diketahui Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah ibunya di Surabaya.
Pada 8 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial Pi'i tetangga rumahnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Paket dalam kardus coklat yang tidak diketahui Asfiyatun berisi ganja itu kemudian diterimanya dan d simpan di dalam rumahnya.
Asfiyatun baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja dan akan diambil oleh Pi'i (DPO). Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja. Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh anaknya.
Mohamad Syafi’i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana. Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun kakaknya dijerat anaknya untuk menjadi kurir narkoba.
“Santoso itu memang anak durhaka dan tega pada ibunya, di dalam penjara Santoso masih buat susah ibunya,” tegasnya. (zaz/hen)
Load more