Magetan, tvOnenews.com - Pasca viralnya foto sejumlah santriwati Ponpes Baitul Qur’an yang membawa Airsoft Gun lengkap dengan rompi anti peluru saat mengikuti kegiatan MPLS sekolah, Polres Magetan pun angkat bicara.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan langkah-langkah dari dampak kegiatan tersebut, mulai dari melakukan klarifikasi langsung ke pihak pondok pesantren yang bersangkutan.
Budi menambahkan, tidak menutup kemungkinan Polres Magetan juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak Event Organizer dalam hal ini dilakukan oleh PT Airsoft Gun Pelajar Indonesia yang telah memberikan pelatihan menembak dengan Airsoft Gun saat giat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan bulan Juli lalu.
“Saat ini memang kami masih fokus terkait foto viral yang memang berada di wilayah hukum Polres Magetan. Namun kedepannya kita juga akan mengarah kesana, memintai keterangan alasan dan tujuan,” imbuh Budi.
Seperti yang diketahui, pemakaian replika senjata seperti Airsoft Gun maupun paintball itu ada aturan regulasinya yang sudah tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang syarat dan ketentuan penggunaan Airsoft Gun.
Salah satunya aturan tersebut adalah minimal pengguna usia 17 tahun keatas dan maksimal 65 tahun. Sedangkan Santriwati yang ada di Ponpes Baitul Qur’an tersebut masih dibawah 17 tahun.
Load more