Magetan, tvOnenews.com - Pascaviralnya foto santriwati bawa airsoft gun, Polres Magetan masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kemungkinan adanya sekolah atau pondok pesantren lain yang ikut-ikutan jadikan airsoft gun jadi kegiatan ekstrakulikuler sekolah.
“Untuk di wilayah hukum Magetan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan hingga kini sementara hanya sekolah itu (Baitul Qur’an) saja. Makanya sesuai rencana kita akan klarifikasi ke pihak EO untuk mendapatkan informasi tersebut,” kata Budi, Selasa (1/8).
Memang tidak menutup kemungkinan, PT Airsoft Pelajar Indonesia ini juga telah menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah lain yang ada di Magetan, dan kini sedang ditelusuri oleh polisi.
Sementara, terkait informasi bahwa PT Airsoft Pelajar Indonesia telah melakukan kegiatan serupa di banyak sekolah di daerah Solo, Budi mengaku Polres Magetan masih sebatas mengklarifikasi apa yang terjadi di wilayah hukum Magetan saja.
“Terkait fakta itu, kami belum mengarah ke sana karena kita fokus di wilayah hukum Polres Magetan saja, untuk di Solo nanti kami akan bangun komunikasi yang intens dengan jajaran,” imbuhnya.
Budi menambahkan dengan kejadian ini, menjadi momen yang tepat bagi Polres Magetan untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat, khususnya sekolah dan pondok pesantren terkait regulasi dan aturan pemakaian replika senjata api jenis Airsoft Gun dan paintball.
Bahwa sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replik Senjata seperti Airsoft Gun harus di atas usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun. Semua dilakukan demi keamanan dan keselamatan bersama. (men/far)
Load more