LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

OTT Kepala Basarnas oleh KPK, Pakar Hukum : KPK Tidak Salah dan Khilaf, Karena Ada Payung Hukumnya

KPK memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:05 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Jadi, KPK tidak salah dan khilaf, serta tidak perlu meminta maaf kepada TNI, karena dalam Undang-Undang KPK mengatur hal tersebut. Begitu juga dengan Undang TNI juga ada mengatur hal tersebut.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH. Kegaduhan ini berkaitan erat dengan substansi hukum yang mengatur soal kewenangan KPK dalam kaitannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu dilakukan oleh anggota TNI aktif.  

“Jika kita cek di pasal 11 Undang-Undang KPK nomor 30 Tahun 2022 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara.  Basarnas, menurut saya ada lembaga negara non departemen, non kementerian yang dibiayai oleh APBN, dalam konteks ini masuk pada definisi Basarnas itu sebagai lembaga negara,” ungkap Hufron.

“Di sisi lain di undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pasal 62 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit tunduk pada Peradilan Militer. Dalam hal melakukan pelanggaran pidana militer dan prajurit tunduk pada peradilan umum, dalam hal melakukan pelanggaran pidana umum, yang diatur dalam undang-undang.  Jadi saya lebih berpendapat bahwa tidak pidana korupsi itu bukan merupakan pelanggaran pidana militer, tapi lebih merupakan pelanggaran tidak pidana umum,” imbuhnya.

Baca Juga

Atas dasar itu, lanjut Hufron, KPK sebagai komisi pemberantasan korupsi  memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit, TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum, bukan tidak pidana yang berkaitan dengan hukum di dalam militer.

“Bahkan,  di dalam pasal 42 undang-undang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan koordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum, dan tunduk terhadap peradilan militer. Karena ketentuannya ini tidak selaras satu sama lain, sehingga memungkinkan bahwa KPK ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Doa Qunut Subuh Hafalnya hanya Setengah, Lebih Baik Langsung Sujud atau Tidak? Kata Ustaz Abdul Somad Lakukan…

Doa Qunut Subuh Hafalnya hanya Setengah, Lebih Baik Langsung Sujud atau Tidak? Kata Ustaz Abdul Somad Lakukan…

Saat shalat subuh sebagian orang membaca doa qunut di rakaat kedua. Bila hafal doa qunut subuh hanya setengah, apa yang harus dilakukan? Kata Ustaz Abdul Somad
Juventus Terancam Gagal Dapatkan Pemain Bertalenta Liga Inggris Gara-Gara Rival Liga Italia

Juventus Terancam Gagal Dapatkan Pemain Bertalenta Liga Inggris Gara-Gara Rival Liga Italia

Juventus terancam gagal mendapatkan tanda tangan pemain bertalenta Liga Inggris akibat salah satu tim rival di Liga Italia, menurut warta dari Negeri Pizza. 
Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal adanya wacana pembatasan usia penggunaan media sosial atau medsos. 
Bukan Shin Tae-yong, Ternyata Pemain Naturalisasi Ini Sosok Diktator Sebenarnya di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin: Dia Adalah...

Bukan Shin Tae-yong, Ternyata Pemain Naturalisasi Ini Sosok Diktator Sebenarnya di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin: Dia Adalah...

Bicara soal "diktator" di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin mengatakan bahwa bukan Shin Tae-yong orangnya. Ia mengatakan justru pemain naturalisasi ini adalah...
Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Januari 2025: Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah

Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Januari 2025: Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah

Teks khutbah Jumat singkat untuk materi ceramah pelaksanaan shalat Jumat, 24 Januari 2025 mengambil tema berjudul "Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah".
Hasil ASEAN Club Championship Terengganu Vs PSM Makassar: Penalti Bintang Timnas Malaysia Tumbangkan Juku Eja

Hasil ASEAN Club Championship Terengganu Vs PSM Makassar: Penalti Bintang Timnas Malaysia Tumbangkan Juku Eja

Hasil pertandingan ASEAN Club Championship 2025 antara Terengganu vs PSM Makassar, Rabu (22/01/2025), di mana wakil Indonesia tumbang di kandang lawan.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Pujian Terus Mengalir pada Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen Sebut Tak Mudah Bermain di Eropa

Pujian Terus Mengalir pada Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen Sebut Tak Mudah Bermain di Eropa

Di tengah gempuran naturalisasi pemain keturunan di Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan mampu bersaing dan bahkan keluar dari zona nyamannya.
Selengkapnya
Viral