Surabaya, tvOnenews.com – Nasib malang dialami Asfiyatun, nenek 60 tahun asal Wonokusumo Kidul Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba yang tidak diketahuinya.
Rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul Gang Masjid Nomer 29 menjadi saksi bisu saat nenek Asfiyatun di sergap tim Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 8 Januari 2023 silam. Sejak ditahan di Polrestabes Surabaya, rumah semi permanen ini kosong tak berpenghuni.
Terlihat gerobak berisi seperangkat kompor gas milik nenek asfiyatun untuk berjualan gorengan terongok di depan rumahnya. Sejak anaknya ditahan di Semarang dalam kasus narkoba, Asfiyatun hampir tak pernah lupa memberi uang anaknya di penjara.
“Semua uang kakak saya Asfiyatun habis untuk ngirim Santoso anaknya yang ada di penjara. Semua yang Santoso minta ibunya pasti ikuti kemauannya,” ungkap Syafei, adik Asfiyatun, Selasa (1/8).
Na’as sekitar 8 Januari 2023 silam, teman Santoso, bernama Pi’i dan Ali (DPO) membawa paket ganja yang dititipkan pada Asfiyatun di rumahnya.
Nenek Asfiyatun sama sekali tidak mengetahui bahwa isi kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja. Namun sayangnya polisi menemukan barang terlarang tersebut di dalam rumahnya ketika melakukan penggerebekan.
“Kami semua keluarga tidak tau apa yang menimpa kakak saya, yang jelas kakak saya itu lugu nggak tau apa-apa, narkoba ganja itu apa dia tidak faham,” tambah Syafei.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan, dan akhirnya nenek Asfiyatun divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Asfiyatun nenek penjual gorengan di vonis 5 tahun penjara karena dianggap bersalah menyimpan paket berisi 17 Kg ganja.
Load more