Banyuwangi, tvOnenews.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjamin para honorer yang sudah lama mengabdi tidak akan diberhentikan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, memiliki kemampuan yang dibutuhkan.
Kepastian tetap dikaryakannya honorer ini menyusul tidak diperbolehkannya non ASN dipekerjakan di lembaga pemerintahan maksimal November 2023.
"Jadi, terkait 2,3 juta honorer, sesuai arahan Presiden sudah disiapkan sejumlah opsi yang nanti disepakati bersama DPR," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai menghadiri Festival Fish Market di kawasan Plengsengan, Banyuwangi, Selasa (1/8) sore.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menegaskan, sudah disiapkan Undang-Undang ASN untuk mengatur tenaga honorer. Lalu, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjamin tidak ada PHK bagi tenaga honorer.
Dalam PP itu nantinya mengatur terkait kepastian tidak adanya pembengkakkan anggaran, lalu tidak ada penurunan pendapatan honorer dan tetap mengkaryakan para honorer dengan syarat yang diatur.
"Intinya, honorer tetap dikaryakan. Namun, Pemkab dilarang untuk merekrut honorer baru. Ini opsi - opsi yang nanti akan disepakati antara pemerintah dan DPR," tegas Anas.
Persoalan honorer ini mencuat setelah adanya aturan terbaru terkait ASN. Yaitu, nantinya mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (hoa/gol)
Load more