Surabaya, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Sipoa. Kedua DPO tersebut masing-masing bernama Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51).
"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah dua hari melakukan pelacakan, terpidana dapat ditangkap dan diamankan hari ini," kata Joko dalam keterangan resminya, Rabu (2/8).
Sementara itu menurut Kasiintel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kedua DPO tersebut diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, pada Selasa (1/8) sekitar pukul 12.20 WIB.
“Setelah kita berhasil memantau keberadaan Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, kami beserta tim di lapangan langsung melakukan eksekusi, keduanya merupakan pelaku tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp12 miliar,” kata Putu .
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2020, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Keduanya divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Karena keduanya tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, mereka ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2020,” tambah Putu.
Setelah diamankan, kedua DPO kasus Sipoa tersebut dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dieksekusi untuk dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I A Medaeng Sidoarjo, oleh jaksa eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Surabaya Nomor Print-755/M.5.10/Eoh.3/05/2023.
“Seteleh menjalani pemeriksaan, kedua DPO dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medaeng, Sidoarjo,” lanjutnya.
Putu menambahkan, eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht.
“Meskipun para DPO mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi keduanya,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more