Situbondo, tvOnenews.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan melakukan pembelaan terhadap anggotanya, yaitu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, yang tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu yang lalu, dengan alat bukti uang tunai kurang lebih satu miliar.
Hal itu diungkapkan Panglima dihadapan para wartawan saat ia meninjau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jawa Timur. Panglima juga mempertegas status Marsdya TNI Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan oleh polisi militer, Senin (1/8).
“Saya berpesan kepada seluruh anggota TNI yang saat ini berada di dalam kesatuan maupun di luar kesatuan untuk tetap menjaga Satpa Marga dan sumpah prajurit, sehingga perbuatan yang tercela atau pelanggaran hukum terhadap prajurit akan terhindarkan,” ujar Panglima Tni Laksamana Yudo.
Laksamana Yudo menambahkan, tidak akan melakukan intervensi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap anggotanya.
Tim penyidik di unsur TNI juga sudah diturunkan untuk melakukan penyidikan terhadap Kabasarnas. Panglima meminta masyarakat untuk mendukung pihaknya dan memantau proses penyidikan hingga ke meja hijau.
“Kembali saya tegaskan TNI solid dan tidak bisa diintervensi oleh tekanan politik maupun pihak manapun,” tegas Panglima TNI. (hso/gol)
Load more