Akibat perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban sudah diamankan di Polres," kata AKP Eka.
Pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur itu di jerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (vaf/gol)
Load more