Bachtiar mengatakan pergantian nama dari Abdul Aziz Nurul Huda menjadi Rahmat Efendi tersebut dipastikan setelah tim seleksi sudah menandatangani keputusan bersama 10 nama calon anggota Bawaslu yang lolos seleksi wawancara, dan juga kesehatan yang telah di upload ke website Bawaslu RI.
“Hasil pengumuman yang asli itu adalah yang versi pertama yang masih ada nama Abdul Aziz Nurul Huda, karena penulisan tanggal dan bulan masih tertulis tangan, dan saya sendiri itu yang tandatangani, bukan yang kedua dimana tanggal dan bulan diketik komputer,” imbuh Bachtiar.
Dengan kejadian ini, Bachtiar mengaku telah terciderai dan sudah melanggar konsensus. Jika tim seleksi bekerja atas dasar kerja sama, kolektif kolegial untuk kesepakatan bersama, namun kemudian ada nama yang tidak disepakati bersama bisa menjadi keputusan, jelas keputusan tersebut sudah salah secara hukum.
“Yang berhak mengupload itu adalah saya sebagai sekretaris, tapi yang memiliki akun ke website Bawaslu itu hanya ketua, saya nggak menuduh loh ya ini yang mengganti ketua atau yang lainnya, tapi yang jelas disini saya sebagai sekretaris telah dilewati,” tandasnya.
Bachtiar menjelaskan keputusan tim seleksi untuk memilih nama 10 besar nama calon anggota Bawaslu Magetan lolos tes wawancara dan kesehatan adalah berdasarkan penilaian kolektif dari berbagai faktor. Dirinya memang tidak menampik jika nama Abdul Aziz Nurul Huda hasil psikotes tidak direkomendasi.
Namun, nilai yang keluar dari hasil perhitungan akumulasi semua aspek telah diputuskan oleh Tim Seleksi dan sudah tertandatangani sebagaimana pengumuman versi pertama jika nama Abdul Aziz itu lolos masuk 10 besar.
“Itu kan sudah disepakati bersama, sudah ditandatangani bersama dan sudah saya upload ke website Bawaslu, kalau diganti dengan alasan hasil psikotes saja kenapa tidak pas 20 besar dia tidak diloloskan,” pungkasnya.
Load more