Magetan, tvOnenews.com - Adanya perubahan nama dalam pengumuman hasil 10 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan yang lolos seleksi tes wawancara dan kesehatan kian menjadi polemik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdapat dua versi berbeda pengumuman hasil 10 besar seleksi calon anggota Bawaslu Magetan, nama Abdul Aziz Nurul Huda digantikan Rahmad Efendi.
Lanjut Erry, Bawaslu RI telah melakukan seleksi terlebih dahulu dan mencoret nama Abdul Aziz Nurul Huda dari daftar karena alasan rekomendasi psikotes. Karena kesalahan memasukkan nama dan server sedang down saat upload hasil revisi itulah, kenapa pengumuman di Magetan muncul dua versi.
“Kita akui waktu itu pengumuman keluarnya malam hari, kami juga sudah lelah terlebih waktu proses upload yang versi dua server sedang down, akhirnya Selasa pagi itu hasilnya baru terupload ke website,” kata Erry.
Pernyataan itupun akhirnya dibantah oleh Sekretaris Tim Seleksi Anggota Bawaslu Magetan, Moch Bachtiar yang menilai pergantian nama Calon Anggota Bawaslu Magetan yang lolos seleksi tersebut di luar kesepakatan bersama atau dilakukan secara sepihak, tanpa adanya musyawarah dalam perubahannya.
“Hasil keputusan yang telah di tandatangani bersama adalah yang versi pertama yang masih ada nama Abdul Aziz. Saya nggak tahu kok tiba-tiba sudah berganti nama menjadi Rahmat Efendi,” ujar Bachtiar saat dihubungi via telepon, Rabu (2/8) pukul 19.30 WIB.
Bachtiar mengatakan pergantian nama dari Abdul Aziz Nurul Huda menjadi Rahmat Efendi tersebut dipastikan setelah tim seleksi sudah menandatangani keputusan bersama 10 nama calon anggota Bawaslu yang lolos seleksi wawancara, dan juga kesehatan yang telah di upload ke website Bawaslu RI.
“Hasil pengumuman yang asli itu adalah yang versi pertama yang masih ada nama Abdul Aziz Nurul Huda, karena penulisan tanggal dan bulan masih tertulis tangan, dan saya sendiri itu yang tandatangani, bukan yang kedua dimana tanggal dan bulan diketik komputer,” imbuh Bachtiar.
Dengan kejadian ini, Bachtiar mengaku telah terciderai dan sudah melanggar konsensus. Jika tim seleksi bekerja atas dasar kerja sama, kolektif kolegial untuk kesepakatan bersama, namun kemudian ada nama yang tidak disepakati bersama bisa menjadi keputusan, jelas keputusan tersebut sudah salah secara hukum.
“Yang berhak mengupload itu adalah saya sebagai sekretaris, tapi yang memiliki akun ke website Bawaslu itu hanya ketua, saya nggak menuduh loh ya ini yang mengganti ketua atau yang lainnya, tapi yang jelas disini saya sebagai sekretaris telah dilewati,” tandasnya.
Bachtiar menjelaskan keputusan tim seleksi untuk memilih nama 10 besar nama calon anggota Bawaslu Magetan lolos tes wawancara dan kesehatan adalah berdasarkan penilaian kolektif dari berbagai faktor. Dirinya memang tidak menampik jika nama Abdul Aziz Nurul Huda hasil psikotes tidak direkomendasi.
Namun, nilai yang keluar dari hasil perhitungan akumulasi semua aspek telah diputuskan oleh Tim Seleksi dan sudah tertandatangani sebagaimana pengumuman versi pertama jika nama Abdul Aziz itu lolos masuk 10 besar.
“Itu kan sudah disepakati bersama, sudah ditandatangani bersama dan sudah saya upload ke website Bawaslu, kalau diganti dengan alasan hasil psikotes saja kenapa tidak pas 20 besar dia tidak diloloskan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Bachtiar mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan tim seleksi meloloskan Abdul Aziz Nurul Huda karena yang bersangkutan adalah incumben, pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Magetan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, polemik ini terjadi lantaran terdapat dua versi nama calon anggota Bawaslu Magetan yang lolos seleksi tes wawancara dan kesehatan. Dimana versi pertama terdapat 10 nama yaitu, Nursalam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Ihsan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroh, Yuniar Jamil Syahris Bakri, Sodik Ahmad Almabhdin dan Moh Ramzi.
Sedangkan versi kedua terdapat kesamaan pada 9 nama yang sama, namun nama Abdul Aziz Nurul Huda diganti dengan nama Rahmat Efendi. Surat keputusan tersebut telah ditandatangi oleh lima anggota Tim Seleksi, namun ada perbedaan pada versi pertama penulisan tanggal 31 Juli 2023 ditulis tangan, versi kedua penulisan tanggal dan bulan diketik komputer. (men/hen)
Load more