Pacitan, tvOnenews.com - Keluhan warga terhadap kelangkaan gas elpiji di Pacitan yang diduga permainan pasar, langsung menjadi perhatian serius pihak PT Pertamina.
Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufik Kurniawan menjelaskan, ancaman sanksi tegas tersebut sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan agar tidak ada agen atau pangkalan yang menjual elpiji di atas harga kewajaran, yang berdampak kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di sejumlah wilayah di Pacitan.
"Kalau itu dilanggar tentu akan ada sanksi tegas. Namun kita harus tahu dulu kasusnya. Kalaupun terindikasi kita beri peringatan, tapi kalau memang nakal bisa sanksi berupa pemutusan izin usaha," tegasnya.
Keputusan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan LPG tiga kilogram agar mendapatkan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp16.000.
“Dimana penjualan di toko/pengecer itu kita tidak bisa kontrol, yang pertama harganya bisa jadi lebih dari Rp16.000, sudah pasti akhirnya subsidi elpiji yang diberikan oleh negara itu dinikmati oleh pengecer, dan dari pengecer kita juga tidak bisa mengontrol penjualannya kepada konsumen yang tidak berhak seperti laundry, peternakan, restoran dan kafe itu yang subsidinya tidak tepat sasaran,” tambahnya.
"Jadi Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 itu, wilayah di Jatim sudah melaksanakan subsidi tepat LPG di mana pemerintah mengharuskan pangkalan mengutamakan konsumen individu dibandingkan dengan pembeli dalam jumlah banyak atau pengecer. Itulah yang terjadi kekurangan di tingkat pengecer dan harga tinggi," tambah Taufik.
Load more