Probolinggo, tvOnenews.com - Untuk menertibkan masih adanya penumpang yang naik kereta api tidak sesuai dengan relasi yang tertera pada tiket, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, Kamis (3/8).
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo menyampaikan, penerapan aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, utamanya penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Selama bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang. Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Ekspres, Wijayakusuma, Sritanjung maupun KA Tawangalun," jelasnya.
Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terangnya.
Load more