Probolinggo, tvOnenews.com - Untuk menertibkan masih adanya penumpang yang naik kereta api tidak sesuai dengan relasi yang tertera pada tiket, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, Kamis (3/8).
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo menyampaikan, penerapan aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, utamanya penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Selama bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang. Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Ekspres, Wijayakusuma, Sritanjung maupun KA Tawangalun," jelasnya.
Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terangnya.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tegasnya.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1 x 24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," ucapnya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. (msn/gol)
Load more