Madiun, tvOnenews.com - Banyaknya kecurangan para penumpang kereta api yang sengaja memanipulasi tiket tidak sesuai relasi tujuan agar mendapat harga murah, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang KA per tanggal 3 Agustus 2023.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Supriyanto melalui press releasennya, Rabu (2/8).
Aturan tersebut, lanjut Supriyanto adalah sebagai langkah antisipasi atas maraknya pelanggaran tersebut. Bahkan pihak kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api setiap dalam perjalanan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” imbuhnya.
Load more