Surabaya, tvOnenews.com - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi rumah mewah yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah no 28, Surabaya. Rumah mewah senilai Rp 24 miliar dengan sebidang tanah luas keseluruhan 1050 meter persegi ini milik Soesanto Hadiprajitno. Rumah mewah ini dipenuhi dengan koleksi guci mulai dari ukuran terkecil hingga besar.
Dari pantauan di lokasi, sebelum pengosongan rumah mewah tersebut, petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan, yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nomor.11/Eks/2022/Pn.sby. Surat tersebut dibaca oleh Juru sita, Darmanto SH dihadapan kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata SH, MH.
Hingga usai pembacaan tersebut, rumah masih dalam keadaan ada penghuninya, dan dijaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Polsek Mulyorejo, Danramil, Garnisun serta perwakilan dari Kelurahan Manyar Sabrangan .
Jurusita Pengadilan Negeri, Darmanto melaksanakan pengosongan obyek di Jalan Kertajaya Indah no 28 dari pihak termohon sudah diberikan teguran juga berdasarkan risalah lelang.
"Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon" ujarnya.
Menurut Darmanto eksekusi pengosongan rumah mewah tersebut dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemohon sejak tahun 2022.
Usai pembacaan surat oleh Juru sita di depan pintu rumah tersebut, puluhan kuli angkut langsung masuk ke dalam rumah mewah tersebut. Sejumlah perabotan langsung diangkut ke atas truk.
Load more