Namun untuk koleksi guci mulai ukuran terkecil hingga ukuran besar, petugas harus hati-hati karena khawatir jatuh dan pecah. Pemilik rumah hanya bisa pasrah menyaksikan perabotannya diangkut ke truk.
Secara terpisah kuasa hukum dari pemohon Davy Hindranata SH, MH menyampaikan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan proses lelang dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihaknya kemudian memberi waktu kepada termohon batas waktu malah mengajukan gugatan, serta sudah mendapatkan teguran dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Maka berdasarkan amar putusan Pengadilan Nomor.11/Eks/2022/Pn.sby hari ini dilakukan eksekusi di Jalan Kertajaya Indah 28," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa obyek lelang di Jalan Kertajaya Indah nilainya mencapai Rp24 milliar serta objek keseluruhan mencapai 10,40 M2.
Sementara itu, pihak Soesanto Hadiprajitno sebenarnya sudah meminta waktu untuk mengosongkan sendiri perabotan rumah yang cukup banyak. Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran jauh hari sebelumnya sudah diberi waktu namun tidak segera dikosongkan.
“Ini kan di dalam rumah banyak barang berharga. Kami kuwatir rusak. Guci-guci ini juga kuwatir jatuh dan pecah, saya minta mereka hati-hati saat memindah ke atas truk,” ujar salah seorang penghuni rumah tersebut. (msi/gol)
Load more