Sementara itu menanggapi Masriah akan menuntut balik, pihak Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum. Tergugat bila tidak mengakui merasa menyiram air kencing dan tinja itu hak tergugat.
"Tergugat sudah pernah mengakui saat proses sidang tidak pidana ringan sebelumnya, bahkan tergugat juga sudah menjalani hukuman kurungan. Itu artinya tergugat mengakui menyiram air kencing dan tinja," kata Dimas.
"Kalau itu sebagai alasan untuk menggugat balik, kami siap melayani gugatan tersebut. Yang jelas pihak penggugat bahwa kasus ini diselesaikan dengan proses hukum," tandas Dimas. (khu/gol)
Load more