Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah pelaku teror buang kotoran ke tetangga asal Sidoarjo menjalani siding gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wiwik Winarti. Sidang kedua kalinya ini ditunda minggu depan, karena ada tiga turut tergugat tidak hadir.
Sidang gugatan perdata yang kedua ini di gelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agendanya pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu pihak turut tergugat lainnya, seperti Satpol PP hadir dalam persidangan. Tiga turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru dan dari Samsat Krian, dan notaris saat jual beli pada tahun 2017 tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta untuk sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin depan.
"Sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023. Kami meminta pihak yang turut tergugat harus hadir. Termasuk notaris yang saat ini masih belum ditemukan alamatnya," kata Agus sambil ketukan palu sidang ditutup.
Dalam sidang perdana ini pihak penggugat Ibu Wiwik Winarti, dan Nur Mas'ud hadir dalam persidangan, dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu pihak tergugat Masriah ditemani suaminya dan anak kandungnya tutut hadir di persidangan.
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengaku bahwa pihaknya selalu kooperatif agar perkara ini tidak menjadi multi tafsir, bahwa perkara ini ada ruang perdamaian yang berlaku kepada dua belah pihak. Namun apabila dari pihak tergugat tidak menghendaki perdamaian, perkara ini dilanjutkan berdasarkan hukum.
"Kami akan mengikuti kalau pihak penggugat tidak menghendaki diselesaikan secara damai. Rencana kami juga akan melakukan rekonvensi (gugatan balik)," kata Heru di PN Sidoarjo.
Kedua belah pihak ini merupakan bertetangga yang sangat dekat, bahkan radiusnya sangat dekat sekali. Pihaknya akan melakukan rekonvensi, saol nanti alasannya akan dijelaskan pada saat sidang berikut. Ibu Masriah sangat terusik dalam kehidupannya, karena berita yang sudah viralisaai itu membuat Ibu Masriah sangat terganggu dalam kehidupannya.
"Perlu kami luruskan, bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa ada ruang perdamaian, artinya ruang itu berlaku pada kedua belah pihak," imbuh Heru
Menurutnya, tidak ada salahnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka juga hidup bertetangga, yang jarak radius rumahnya sangat dekat. Akan tetapi kemarin ada statement bahwa pihak penggugat akan melanjutkan proses gugatan.
Dia menerangkan bahwa, Masriah pernah menerima hukuman yang setimpal dari sebuah proses pidananya dan sudah dijalani. Masriah juga mempunyai hak, mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
"Sehingga kalau proses gugatan tetap diajukan, klien kami ingin tetap koperatif dan akan melakukan upaya hukum, hak daripada setiap warga negara yakni dengan akan melakukan rekovensi," ujarnya.
Terkait dengan alasan Masriah menggugat balik, akan disampaikan kuasa hukum tetapi tidak sekarang, pihaknya belum siap menjelaskan.
"Nanti kita tunggu tanggal mainnya saja," imbuhnya.
"Nanti akan saya jawab setelah tanggapan itu kita sampaikan, karena saat ini tahapan belum sampai ke tahapan jawaban, kita tunggu hasilnya seperti apa," tambahnya.
Dia mengungkapkan bahwa, Masriah sangat terusik dalam kehidupannya selama ini, ini ada dugaan hanya terkesan cari panggung saja. Terbukti dengan viralisasi sangat luar biasa yang berkembang, sehingga secara psikis, Masriah sangat terusik dalam kehidupannya.
Dia menjelaskan bahwa, Masriah sudah tidak pernah mempermasalahkan apa yang sudah terjadi diantaranya, apa yang pernah Masriah perbuat sudah tidak diperbuat. Bahwa pihaknya tidak tahu faktor apa yang membuat Masriah membuang air comberan tersebut.
"Jadi yang dia sampaikan dalam proses pidana waktu itu, karena maaf keterbatasan Masriah, karena tidak bisa membaca dan menulis, sehingga setiap pertanyaan yang ditanyakan dalam proses persidangan, apa yang tidak ia perbuat diiyakan saja," imbuhnya.
Menurutnya, kalau ini terjadi berkelanjutan dirasa tidak elok dengan tetangga saling bermusuhan dan ini akan menjadi berkepanjangan. Pihaknya akan mengikuti proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, pihaknya meminta untuk dibuktikan dengan Visum Et Repertum dan meminta untuk dilakukan PS (Pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," tandas Heru.
Sementara itu menanggapi Masriah akan menuntut balik, pihak Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum. Tergugat bila tidak mengakui merasa menyiram air kencing dan tinja itu hak tergugat.
"Tergugat sudah pernah mengakui saat proses sidang tidak pidana ringan sebelumnya, bahkan tergugat juga sudah menjalani hukuman kurungan. Itu artinya tergugat mengakui menyiram air kencing dan tinja," kata Dimas.
"Kalau itu sebagai alasan untuk menggugat balik, kami siap melayani gugatan tersebut. Yang jelas pihak penggugat bahwa kasus ini diselesaikan dengan proses hukum," tandas Dimas. (khu/gol)
Load more