Pamekasan, tvOnenews.com – Tersangka kasus pencabulan Saiful (24) warga Pamekasan, Madura terhadap MW (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, kini telah diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan menyampaikan, karena perbuatan pelaku sudah sangat keji dan sepantesnya mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Eka Purnama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
"Guna memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun warga sekitar serta mengiming-imingi uang, sehingga tindak pencabulan itu bisa terjadi hingga berulang kali," paparnya.
Menurut AKP Eka, perbuatan tersangka terbongkar, setelah pihak keluarga curiga dengan perubahan sikap yang terjadi pada diri korban.
"Atas laporan kasus pencabulan itu, pelaku langsung kami tangkap di rumahnya dan kini ditahan di Polres Pamekasan," tandasnya.
Eka menambahkan, pelaku kini dijerat Pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more