Surabaya, tvOnenews.com - Wacana perubahan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
SIM pada hakekatnya adalah bagian dari izin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat. Izin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto.
Dosen Unair ini menambahkan, pemerintah ketika mengeluarkan izin, tidak serta merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan izin juga harus disertai pengawasan, sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam tahapan tahapan pengawasan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu, karena pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal, belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
“Sedangkan hal yang kedua, ada batasan tertentu dalam izin misalnya seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas, apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya?” tambahnya.
Menurut Bagus, jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIMnya dicabut sebelum masa berlakunya itu wajar dan sah saja.
“Ya ndak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 Ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengamat Transportasi dari Unesa, Prof Dr. Ir. Dadang Supriyanto, MT mengatakan, terkat SIM ini, merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU Bo 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus di bekali dengan uji kompetensi,” ujar Prof. Dr. Ir. Dadang.
Ia menambahkan, sebelum SIM diterbitkan, ada uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan. Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar yaitu, manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," jelasnya.
Menurut Prof. Dr. Ir. Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan tersebut dapat dilihat dari prosentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, dan rambu-rambu lalu lintas. (sha/far)
Load more