Menekan Laju Perdagangan Manusia
Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang mengatur perdagangan manusia yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Endah mengungkapkan, pemerintah seharusnya menerapkan ketiga undang-undang tersebut dengan tegas.
Selain peran dari pemerintah, sebagai seorang akademisi juga sepatutnya mampu berperan untuk menekan laju perdagangan manusia.
“Memberikan empati serta pelindungan perempuan dan anak-anak sebagai salah satu bentuk pelindungan Hak Asasi Manusia. Korban human trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena mereka sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim, dan dijual kembali,” jelas Endah. (msi/far)
Load more