Surabaya,tvOnennews.com - Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, buronan penggelapan dan penipuan Apartemen Sipoa telah ditangkap Kejari Surabaya. Para korban mengaku bersyukur dan berharap kejaksaan tinggi tak hanya memenjarakan kedua terpidana, namun juga bisa mendesak keduanya mengembalikan seluruh uang korbannya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 Tanggal 15 April 2020, dua bos Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra divonis pidana penjara masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.
"Kami berharap keduanya tidak diberikan fasilitas apapun yang meringankan terpidana dan kami berharap seluruh uang korban Apartemen Sipoa bisa dikembalikan," tambahnya.
Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada 1 Agustus 2023, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra di Sidoarjo, setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.
Pihak Kejari Surabaya memastikan terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman.
Load more