Malang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Arifin (42) teknisi sound system asal Jalan Pelabuhan Tanjung Emas RT 07 RW 01, Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang direka ulang oleh pihak Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, di halaman depan Mapolresta Malang kota, Jumat (4/8) siang.
"Sedangkan satu pelaku lain adalah Tri Styabudi alias Gotri (41) yang masih tetangga korban di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata Plt. Kasar Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Jumat (4/8).
"Kelima tersangka ini menunjukkan perannya masing-masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, dua tersangka menusuk korban dengan dua pisau," sambung Danang.
Lanjut, dua pisau itu menancap ke pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar, yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban hingga sampai di rumah sakit.
"Rekonstruksi ini, untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Sehingga, bisa dalam menentukan pasal tuntutannya ke masing-masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal 338, 340 dan 170. Sedang peran tersangka, tidak semua sama," terang Danang.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Negara yang turut hadir di lokasi menjelaskan, di dalam adegan rekonstruksi tidak ditemukan hal baru.
Load more