Pacitan, tvOnenews.com - Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nawangan Pacitan, Jawa Timur yang ketahuan selingkuh hingga hamili istri orang akhirnya dipecat.
Ketua Panwascam Nawangan Eko Rendi Purwianto diberikan sanksi hingga diberhentikan atau dipecat setelah mewati tahapan.
Mulai dari rapat pleno, kajian, temuan dan berdasarkan pertimbangan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022.
Serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang kode etik serta per Bawaslu No 7 Tahun 2022.
Dalam rapat itu, memutuskan pemberian sanksi adminiatratif berupa peringatan keras kepada Ketua Panwascam Nawangan Eko Rendi Purwianto dan pemberhentian tetap atas jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan.
Load more