Keputusan itu dimulai sejak keputusan ini dibacakan dan ditandatangani tertanggal 03 Agustus 2023.
"Sudah putusan. Dalam rapat tersebut diputuskan pemberian peringatan keras dan pemberhentian tetap terhadap Eko Rendi Purwianto dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan," sebutnya.
Berty menambahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan keputusan No 052/HK.01.01/K JI-18/08/2023 tentang pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Nawangan.
"Pemberhentian tetap tersebut berlaku semenjak putusan dibacakan. Dengan demikian, terhitung sejak Kamis (03/08/2023) Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan itu resmi diberhentikan dari jabatannya," tambahnya.
Ketua Panwascam Nawangan itu menjalani sidang putusan dan mendapatkan sanksi keras atas tindakan pelanggaran kode etik karena terlibat cinta terlarang melakukan perselingkuhan dengan guru SD Nawangan 2 yang masih berstatus istri orang hingga hamil berjalan 7 bulan.
Akibat putusan ini terjadi kekosongan Ketua Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Nawangan.
Dalam waktu dekat dan sifatnya segera akan kita tindaklanjuti dengan melakukan PAW (pergantian antar waktu). (asw/muu)
Load more