Pacitan, tvOnenews.com - Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nawangan Pacitan, Jawa Timur yang ketahuan selingkuh hingga hamili istri orang akhirnya dipecat.
Ketua Panwascam Nawangan Eko Rendi Purwianto diberikan sanksi hingga diberhentikan atau dipecat setelah mewati tahapan.
Mulai dari rapat pleno, kajian, temuan dan berdasarkan pertimbangan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022.
Serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang kode etik serta per Bawaslu No 7 Tahun 2022.
Dalam rapat itu, memutuskan pemberian sanksi adminiatratif berupa peringatan keras kepada Ketua Panwascam Nawangan Eko Rendi Purwianto dan pemberhentian tetap atas jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan.
Keputusan itu dimulai sejak keputusan ini dibacakan dan ditandatangani tertanggal 03 Agustus 2023.
"Sudah putusan. Dalam rapat tersebut diputuskan pemberian peringatan keras dan pemberhentian tetap terhadap Eko Rendi Purwianto dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan," sebutnya.
Berty menambahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan keputusan No 052/HK.01.01/K JI-18/08/2023 tentang pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Nawangan.
"Pemberhentian tetap tersebut berlaku semenjak putusan dibacakan. Dengan demikian, terhitung sejak Kamis (03/08/2023) Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan itu resmi diberhentikan dari jabatannya," tambahnya.
Ketua Panwascam Nawangan itu menjalani sidang putusan dan mendapatkan sanksi keras atas tindakan pelanggaran kode etik karena terlibat cinta terlarang melakukan perselingkuhan dengan guru SD Nawangan 2 yang masih berstatus istri orang hingga hamil berjalan 7 bulan.
Akibat putusan ini terjadi kekosongan Ketua Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Nawangan.
Dalam waktu dekat dan sifatnya segera akan kita tindaklanjuti dengan melakukan PAW (pergantian antar waktu). (asw/muu)
Load more