Batu, tvOnenews.com - Materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor telah mengalami perubahan oleh Korlantas Polri. Calon pemohon SIM tidak akan lagi diuji dengan melintasi lintasan berbentuk angka delapan maupun zig-zag.
Langkah ini diambil sebagai hasil dari arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta para stafnya untuk mengevaluasi komponen materi ujian praktik SIM C.
Perubahan ujian praktik SM C, guna mempermudah para pemilik sepeda motor dalam mendapatkan SIM C, Korlantas Polri akhirnya mengubah ujian praktik dengan menghilangkan tes manuver zig-zag dan rute angka 8, dan menggantinya dengan lintasan berbentuk huruf S.
Perubahan dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C ini mulai berlaku pada Senin, 7 Agustus 2023, di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan bahwa perubahan ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat, mengingat tantangan yang sebelumnya dihadapi dalam ujian praktik.
Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati menyatakan, rancangan lintasan ujian dengan cara yang lebih representatif terhadap situasi pengendara di jalan raya, serta sekaligus menyampaikan pesan edukasi.
"Transformasi lintasan ujian menjadi sebuah sirkuit yang mencakup 4 materi ujian praktik, diukur dengan dimensi yang lebih lebar dan tanpa tes zig-zag atau uji slalom," kata Lya, Senin (7/8).
Sebagai contoh, rute angka 8 telah diubah menjadi huruf S dengan dimensi lintasan yang melebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali dimensi kendaraan, memberikan ruang yang cukup untuk menghindari khawatir terinjak garis-garis.
Kasatlantas Polres Batu menginformasikan bahwa ada beberapa perubahan signifikan dalam materi ujian praktik SIM C. Pertama-tama, terdapat modifikasi pada lintasan lurus, dimana jumlah patok telah dikurangi dari format sebelumnya.
"Pertama-tama, kami melakukan perubahan pada lintasan lurus. Jarak antara patok-patok pada lintasan lurus diperlebar dari 200 cm menjadi 250 cm," jelas Lya.
Setelah melewati lintasan lurus, para pemohon SIM akan diminta untuk berhenti sesuai dengan lampu lalu lintas buatan yang terpasang. Langkah ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai peraturan lalu lintas.
Lebih lanjut AKP Lya menambahkan, tahap selanjutnya adalah u-turn atau putar balik. Lebar lintasan untuk putar balik yang sebelumnya 400 cm, kini diperbesar menjadi 500 cm. Kemudian, pada tahap ketiga, bentuk lintasan yang sebelumnya berbentuk angka 8 diubah menjadi huruf S.
Setelah melewati bagian lintasan berbentuk huruf S, peserta akan melanjutkan perjalanan pada lintasan lurus, diikuti dengan pengujian kemampuan pengereman.
"Kami juga telah mengurangi jumlah patok yang sebelumnya terdapat dalam tes, sehingga diharapkan calon pemohon SIM akan merasa lebih nyaman dan percaya diri dalam melaksanakan ujian tanpa rasa takut terhadap patok-patok tersebut," ungkap Lya.
Lya Ambarwati menegaskan bahwa model uji praktik yang baru akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun hal ini tidak akan mengurangi standar evaluasi kompetensi berkendara yang dipegang oleh Polri, sehingga keselamatan dalam berkendara tetap terjaga dengan baik. (eco/gol)
Load more